Contoh Soal PLS (Esay)
Contoh Soal PLS (Esay)
Contoh Soal PLS Pendidikan Lanjutan KEPI/SPI (Esay)
Soal PLS Esay..Eh Say, Gimana kabarnya?
PT. Kalang Kabut Tbk. meminjam melalui bank PT. Bank Mukidi dengan jaminan aset berupa Pabrik tahu dengan kapasitas 1.000 ton/tahun dengan luas tanah 10.000 m2 beserta bangunan pabrik serta mesin pengolahan tahu modern yang terletak di Sukalila, Jawa Barat. Anda sebagai KJPP Paidin dan Rekan ditugaskan untuk melakukan penilaian terhadap aset tersebut. Nilai pasar berdasarkan pendekatan Pendapatan adalah 20 M sedangkan Nilai pasar dengan pendekatan Biaya adalah 30 M, maka:
A. Susunlah lingkup penugasannya
B. Jelaskan Penggunanan Pendekatan dan Metode Penilaian yang digunakan beserta alasan pengunaannya
C. Nilai Pasar Mana yang digunakan dan jelaskan alasannya.
Jawaban A Lingkup Penugasan
PT. Kalang Kabut Tbk. meminjam melalui bank PT. Bank Mukidi dengan jaminan aset berupa Pabrik tahu dengan kapasitas 1.000 ton/tahun dengan luas tanah 10.000 m2 beserta bangunan pabrik serta mesin pengolahan tahu modern yang terletak di Sukalila, Jawa Barat. Anda sebagai KJPP Paidin dan Rekan ditugaskan untuk melakukan penilaian terhadap aset tersebut. Nilai pasar berdasarkan pendekatan Pendapatan adalah 20 M sedangkan Nilai pasar dengan pendekatan Biaya adalah 30 M, maka:
A. Susunlah lingkup penugasannya
B. Jelaskan Penggunanan Pendekatan dan Metode Penilaian yang digunakan beserta alasan pengunaannya
C. Nilai Pasar Mana yang digunakan dan jelaskan alasannya.
Jawaban A Lingkup Penugasan
Lingkup Penugasan Aset Tetap Pabrik Tahu Kapasitas Produksi 1.000 ton/tahun
I. Status Penilai
II. Pemberi Tugas
PT. Kalang Kabut Tbk. di Sukalila - Jawa Barat.
III. Pengguna Laporan
Pengguna laporan adalah PT. Bank Mukidi.
IV. Objek penilaian dan kepemilikan
V. Jenis mata uang yang digunakan
Hasil penilaian dinyatakan dengan menggunakan mata uang Rupiah (Rp).
VI. Maksud dan tujuan penilaian
Penilaian ini bermaksud memberikan opini Nilai Pasar untuk tujuan kepentingan penjaminan utang di PT. Bank Mukidi.
VII. Dasar Nilai
Dasar Nilai yang digunakan sesuai dengan tujuan penilaian dicatatkan sebagai Nilai Pasar.
Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau di bayar untuk penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berniat membeli dengan penjual yang berniat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakaukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan.. (SPI 101-3.1)
VIII. Tanggal penilaian
Tanggal penilaian dinyatakan pada saat tanggal inspeksi.
IX. Tingkat kedalaman investigasi
Investigasi merupakan proses pengumpulan data yang cukup dengan cara melakukan inspeksi, penelaahan, penghitungan dan analisis sesuai tujuan penilaian.
Tingkat kedalaman investigasi yang dapat kami laksanakan antara lain:
X. Sifat dan sumber informasi yang dapat diandalkan
Data dan informasi yang relevan dan tidak membutuhkan verifikasi antara lain:
a. Badan Pertanahan Nasional,
b. Badan Pusat Statistik;
c. Bank Indonesia;
XI. Asumsi dan asumsi khusus
XII. Persyaratan atas persetujuan untuk publikasi
Setiap publikasi atas laporan penilaian ini baik sebagian maupun keseluruhan dari laporan penilaian harus melalui persetujuan Penilai.
XIII. Standar penilaian
Penilaian ini menggunakan Standar Penilaian Indonesia (SPI) edisi VII tahun 2018 dan menjunjung tinggi Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
XIV. Jenis laporan penilaian
Jenis laporan penilaian yang disampaikan berupa laporan terinci dalam bahasa Indonesia.
XV. Batasan atau pengecualian atas tanggung jawab
Penilai hanya bertanggung jawab dengan Pemberi Tugas dan pihak terkait yang dinyatakan dalam lingkup penugasan ini.
XVI. Persyaratan adanya surat representasi
Laporan penilaian akan dilengkapi dengan surat representasi yang menyatakan kebenaran atas data dan informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas dan dapat dipertanggungjawabkan.
XVII. Biaya jasa penilaian
Biaya jasa penilaian ditentukan berdasarkan standar fee yang ditetapkan oleh asosiasi Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
Jawaban B. Pendekatan Penilaian yang digunakan
I. Pendekatan penilaian
II. Metode Penilaian
Pendekatan dan Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian ini adalah Pendekatan Pendapatan dengan metode Diskonto Arus Kas, alasan pengunaannya karena aset dapat menghasilkan pendapatan dari usaha yang dijalankan.
Jawaban C. Kesimpulan Nilai
Kesimpulan
Nilai Pasar Rp 20.000.0000.000.
Terbilang : Dua Puluh Milyar Rupiah
Catatan:
I. Status Penilai
- Penilaian dilaksanakan oleh KJPP Paidin dan Rekan yang beralamat di Jalan Berliku No. 48X, Sukalila. KJPP Paidin dan Rekan bertindak sebagai Penilai Independen;
- Penilaian menjunjung tinggi objektivitas, profesional dan tidak memihak;
- Penilai tidak mempunyai potensi benturan kepentingan baik terhadap subjek maupun objek penilaian;
- Penilai yang bertanggung jawab dalam penilaian ini adalah Penilai Publik Cholidun, SE, MAPPI, (Cert)., dengan kualifikasi Penilai Properti yang memiliki kompetensi dalam melaksanakan penilaian atas objek penilaian yang dimaksud dalam lingkup penugasan ini.
II. Pemberi Tugas
PT. Kalang Kabut Tbk. di Sukalila - Jawa Barat.
III. Pengguna Laporan
Pengguna laporan adalah PT. Bank Mukidi.
IV. Objek penilaian dan kepemilikan
- Objek penilaian merupakan aset tetap berupa Pabrik Tahu Kapasitas 1.000 ton/ tahun yang terdiri atas tanah seluas 10.000 m2, beberapa bangunan pabrik, mesin pabrik pengolahan tahu kapasitas 1.000 ton/tahun yang terletak di Sukalila, Jawa Barat;
- Hak kepemilikan dari objek penilaian berupa kepemilikan tunggal dengan Sertifikat Hak Milik Nо. 001.
V. Jenis mata uang yang digunakan
Hasil penilaian dinyatakan dengan menggunakan mata uang Rupiah (Rp).
VI. Maksud dan tujuan penilaian
Penilaian ini bermaksud memberikan opini Nilai Pasar untuk tujuan kepentingan penjaminan utang di PT. Bank Mukidi.
VII. Dasar Nilai
Dasar Nilai yang digunakan sesuai dengan tujuan penilaian dicatatkan sebagai Nilai Pasar.
Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau di bayar untuk penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berniat membeli dengan penjual yang berniat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakaukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan.. (SPI 101-3.1)
VIII. Tanggal penilaian
Tanggal penilaian dinyatakan pada saat tanggal inspeksi.
IX. Tingkat kedalaman investigasi
Investigasi merupakan proses pengumpulan data yang cukup dengan cara melakukan inspeksi, penelaahan, penghitungan dan analisis sesuai tujuan penilaian.
Tingkat kedalaman investigasi yang dapat kami laksanakan antara lain:
- Investigasi dilaksanakan tanpa ada pembatasan terhadap data, informasi dan akses untuk melakukan inspeksi atas objek penilaian;
- Terhadap aset-aset tertentu yang memiliki keterbatasan dalam pemeriksaan fisik seperti jumlah yang relatif banyak dan jenis yang relatif sama maka inspeksi dilakukan secara sampling sesual dengan kebutuhan Penilai dan berdasarkan data dan informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas;
X. Sifat dan sumber informasi yang dapat diandalkan
Data dan informasi yang relevan dan tidak membutuhkan verifikasi antara lain:
a. Badan Pertanahan Nasional,
b. Badan Pusat Statistik;
c. Bank Indonesia;
XI. Asumsi dan asumsi khusus
- Asumsi-asumsi
- Objek penilaian tidak dalam masalah hukum, bebas dari sengketa dan dapat dialihkan haknya;
- Objek penilaian merupakan bagian dari usaha entitas dan akan melanjutkan usahanya dimasa depan.
- Mesin dan peralatan dinilai sebagai satu kesatuan, di tempat (in-situ) dan sebagai bagian dari bisnis yang beroperasi, Asumsi khusus tidak digunakan dalam penilaian ini.
- Asumsi khusus tidak digunakan dalam penilaian ini.
XII. Persyaratan atas persetujuan untuk publikasi
Setiap publikasi atas laporan penilaian ini baik sebagian maupun keseluruhan dari laporan penilaian harus melalui persetujuan Penilai.
XIII. Standar penilaian
Penilaian ini menggunakan Standar Penilaian Indonesia (SPI) edisi VII tahun 2018 dan menjunjung tinggi Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
XIV. Jenis laporan penilaian
Jenis laporan penilaian yang disampaikan berupa laporan terinci dalam bahasa Indonesia.
XV. Batasan atau pengecualian atas tanggung jawab
Penilai hanya bertanggung jawab dengan Pemberi Tugas dan pihak terkait yang dinyatakan dalam lingkup penugasan ini.
XVI. Persyaratan adanya surat representasi
Laporan penilaian akan dilengkapi dengan surat representasi yang menyatakan kebenaran atas data dan informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas dan dapat dipertanggungjawabkan.
XVII. Biaya jasa penilaian
Biaya jasa penilaian ditentukan berdasarkan standar fee yang ditetapkan oleh asosiasi Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
Jawaban B. Pendekatan Penilaian yang digunakan
I. Pendekatan penilaian
- Pendekatan Pasar adalah memberikan indikasi nilai dengan membandingkan aset dengan aset lainnya yang identik dan sebanding dimana terdapat informasi harga.
- Pendekatan Pendapatan adalah memberikan indikasi nilai dengan mengkonversikan arus kas masa depan menjadi satu nilai kini. Pada Pendekatan Pendapatan, nilai aset ditentukan dengan referensi kepada pendapatan, arus kas atau penghematan biaya yang dihasilkan aset.
- Pendekatan Biaya adalah memberikan indikasi nilai dengan menggunakan prinsip ekonomi, bahwa pembeli akan membayar aset tidak lebih dari biaya untuk mendapatkan aset yang serupa dengan utilitas yang setara baik melalui pembelian maupun pembangunan konstruksi dengan mengabaikan faktor-faktor waktu yang tidak semestinya, ketidaknyamanan, resiko atau faktor- faktor lainnya.
II. Metode Penilaian
- Metode penilaian yang digunakan dalam Pendekatan Pasar adalah Metode Perbandingan Data Pasar yaitu menggunakan informasi transaksi yang melibatkan aset yang sama atau sejenis dengan aset yang dinilai untuk mendapatkan indikasi nilai.
- Metode penilaian yang digunakan dalam Pendekatan Pendapatan adalah Metode Diskonto Arus Kas yaitu mendiskontokan arus kas masa depan kembali ketanggal penilaian untuk mendapatkan satu nilai kini dari aset.
- Metode penilaian yang digunakan dalam Pendekatan Biaya adalah Metode Biaya Pengganti yaitu menghitung biaya dengan membuat aset yang serupa dengan utilitas yang setara untuk mendapatkan indikasi nilai.
Pendekatan dan Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian ini adalah Pendekatan Pendapatan dengan metode Diskonto Arus Kas, alasan pengunaannya karena aset dapat menghasilkan pendapatan dari usaha yang dijalankan.
Jawaban C. Kesimpulan Nilai
Kesimpulan
Berdasarkan Pendekatan dan Metode yang digunakan, maka kami menyampaikan opini bahwa:
Nilai Pasar Rp 20.000.0000.000.
Terbilang : Dua Puluh Milyar Rupiah
Catatan:
Nilai Pasar yang Digunakan: Biasanya, nilai pasar yang lebih realistis dan berpedoman pada kondisi pasar yang aktual akan dipilih, dalam hal ini pendekatan Pendapatan yang menghasilkan nilai 20 M bisa lebih sesuai, karena ini mencerminkan potensi pendapatan riil yang dihasilkan dari operasional pabrik, serta memperhitungkan risiko yang tidak terhindarkan.
Alasan Pemilihan:
Nilai 20 M dari pendekatan Pendapatan mempertimbangkan hasil operasional yang diharapkan dari pabrik dengan proyeksi pendapatan yang lebih realistis dan terukur.
Pendekatan Biaya yang menghasilkan 30 M mungkin tidak mencerminkan nilai pasar saat ini, mengingat kondisi pasar dan faktor-faktor eksternal lainnya (seperti permintaan dan harga bahan baku) yang dapat memengaruhi kinerja pabrik.
Dengan demikian, nilai pasar yang digunakan dalam laporan penilaian adalah 20 M dari pendekatan Pendapatan, mengingat ini lebih mencerminkan potensi pendapatan yang dapat dihasilkan oleh aset di masa mendatang.
*update terakhir 05/11/2024*
Tidak ada komentar