Breaking News

Pentingnya Sertifikasi Tanah di Indonesia

Pentingnya Sertifikasi Tanah di Indonesia: Perubahan Regulasi yang Harus Dipahami oleh Masyarakat



Pada tahun 2021, pemerintah Indonesia mengeluarkan beberapa regulasi terkait sertifikasi tanah yang berdampak signifikan pada kepemilikan tanah di seluruh negeri. Salah satu perubahan paling penting adalah keputusan bahwa mulai 2 Februari 2026, dokumen seperti Petok D, Letter C, Girik, Pipil, Kekitir, dan Verponding tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah. Situasi ini memaksa masyarakat untuk beradaptasi dan segera mengambil langkah untuk melindungi hak milik tanah mereka, terutama dalam mengkonversinya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pengaturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa bukti kepemilikan tanah adat hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah dan tidak dapat digunakan lagi sebagai bukti kepemilikan yang sah. Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk menyadari bahwa dokumen-dokumen tradisional yang selama ini dianggap sebagai tanda kepemilikan tanah kini tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Lebih jauh, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 mempertegas status ini dengan menyebutkan bahwa dokumen tanah adat tidak berlaku setelah lima tahun sejak penerbitan PP Nomor 18 Tahun 2021, yang berarti semua dokumen tersebut akan kehilangan legitimasinya pada tanggal 2 Februari 2026.

Langkah-Langkah untuk Masyarakat

Dalam menghadapi perubahan regulasi ini, ada beberapa langkah penting yang sebaiknya diambil oleh masyarakat. Pertama, mereka perlu segera mengurus sertifikasi tanah mereka. Pendaftaran tanah ke BPN untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) harus dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan. Proses ini tidak hanya penting untuk memastikan kepemilikan yang sah, tetapi juga untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pemilik tanah.

Kedua, masyarakat dianjurkan untuk memanfaatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh BPN. Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan tanah mereka dengan biaya yang lebih terjangkau. PTSL juga menyediakan proses yang lebih sistematis dan cepat dalam sertifikasi tanah, sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mungkin belum memahami prosedur pendaftaran tanah.

Keuntungan Memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM)

Memiliki SHM membawa banyak keuntungan bagi pemilik tanah. Pertama, SHM memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Dengan kepemilikan yang sah, pemilik tanah mendapatkan perlindungan dari pihak-pihak yang berpotensi mengklaim tanah tersebut. SHM juga memungkinkan pemilik untuk memiliki bukti yang jelas dan kuat bahwa mereka berhak atas tanah tersebut.

Kedua, ada nilai ekonomis yang melekat pada tanah bersertifikat. Tanah yang sudah memiliki SHM cenderung memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan dengan tanah tanpa sertifikat. Ini tentu akan memberikan keuntungan berupa potensi keuntungan finansial di masa depan. Selain itu, tanah bersertifikat juga dapat dijadikan agunan di perbankan, memberikan pemiliknya akses lebih mudah ke layanan keuangan.

Ketiga, memiliki SHM juga mengurangi risiko sengketa atau klaim dari pihak lain. Tanpa sertifikat yang sah, pemilik tanah berisiko besar menghadapi masalah hukum atau klaim kepemilikan dari individu atau kelompok lain, yang dapat menyebabkan konflik berkepanjangan dan mengganggu kepemilikan yang sebenarnya.

**
(MuaraDjati/0125)

#SertifikatHakMilik #SHM #BadanPertanahanNasional #LegalitasTanah #PendaftaranTanah #PTSL #KepastianHukum #PerlindunganTanah #RegulasiTanah2026 #TanahBersertifikat #HakMilikTanah

Tidak ada komentar