Rangkuman Highest and Best Use (HBU) Lahan Kosong di Jalan Gajah Mada, Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah
Rangkuman Laporan Highest and Best Use (HBU) Lahan Kosong Seluas 5.000 m² di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah
Pendahuluan
Fenomena penggunaan lahan yang optimal merupakan bagian penting dalam perencanaan tata ruang dan pengembangan wilayah. Konsep Highest and Best Use (HBU) menjadi alat yang strategis dalam menentukan penggunaan lahan yang paling efisien dan produktif. Dalam kajian ini, objek penilaian adalah Lahan Kosong seluas 5.000 m² yang terletak di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dengan dimensi 50 m x 100 m, dan berada dalam kawasan dengan zonasi komersial. Laporan ini bertujuan untuk mengeksplorasi potensi penggunaan lahan tersebut berdasarkan karakteristik lokasi dan peluang yang ada di sekitarnya.
Konteks Geografis dan Demografis
Kecamatan Purwodadi merupakan ibu kota Kabupaten Grobogan, yang semakin berkembang sebagai pusat kegiatan ekonomi dan sosial di Jawa Tengah. Lokasinya yang strategis, sekitar 2 km dari pusat kota, memberikan aksesibilitas yang baik, baik untuk pengunjung luar kota maupun masyarakat lokal. Dengan adanya infrastruktur seperti hotel bintang 2 dan 3, terminal bus, pertokoan, perumahan, serta fasilitas publik seperti rumah sakit dan sarana pendidikan, potensi hukum penggunaan lahan ini semakin meningkat. Di sekitar area tersebut juga terdapat berbagai jenis penggunaan lahan, seperti lahan pertanian basah dan kering, serta bangunan komersial lainnya, yang menunjukkan interaksi yang sangat dinamis antara berbagai jenis penggunaan lahan.
Analisis Surrounding Land Uses
Analisis mengenai penggunaan lahan di sekitar lokasi sangat penting dalam proses menentukan HBU. Dalam radius yang dekat, terdapat berbagai fasilitas komersial dan publik yang dapat menjadi faktor pendukung bagi keberhasilan proyek yang akan diusulkan. Hotel-hotel yang ada menawarkan akomodasi bagi wisatawan dan pelancong bisnis, yang dapat berkontribusi kepada permintaan untuk fasilitas tambahan seperti restoran, pusat perbelanjaan, atau tempat hiburan. Terminal bus di dekat lokasi memberikan kemudahan akses transportasi, sehingga menarik pengunjung dari luar daerah.
Penggunaan lahan yang bervariasi di sekitarnya seperti permukiman tradisional dan modern menciptakan potensi pasar yang cukup luas. Selain itu, keberadaan sarana pendidikan dan rumah sakit menambah daya tarik lahan ini sebagai lokasi yang ideal untuk pengembangan fasilitas komersial, yang dapat menarik populasi lokal yang berinteraksi dengan fasilitas ini.
Aspek Legal dan Peraturan Daerah
Ketentuan peraturan yang berlaku menjadi elemen penting dalam menentukan HBU lahan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan, zonasi komersial untuk lahan ini memungkinkan pengembangan berbagai jenis usaha, mulai dari ritel, perhotelan, hingga hiburan. Peraturan yang harus diperhatikan antara lain Ketentuan Umum dan Peraturan Zonasi yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Grobogan. Dalam studi ini, penting juga untuk mengacu kepada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menyatakan bahwa penggunaan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Potensi Penggunaan Lahan
Berdasarkan analisis di atas, beberapa opsi penggunaan lahan yang dapat dipertimbangkan mencakup:
1. Pusat Perbelanjaan dan Ritel: Mengingat kedekatannya dengan terminal bus dan hotel, pengembangan pusat perbelanjaan dapat menarik baik pengunjung dari luar kota maupun masyarakat lokal.
2. Restoran dan Kafe: Fasilitas makanan dan minuman dengan konsep yang menarik dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi pengunjung.
3. Fasilitas Kesehatan atau Klinik: Mengingat adanya rumah sakit di dekat lokasi, mendirikan fasilitas kesehatan tambahan bisa menjadi langkah strategis.
4. Area Hiburan: Dengan mempertimbangkan keberadaan hotel dan kebutuhan akan entertainment, pengembangan ruang hiburan seperti bioskop atau arena permainan bisa menjadi pilihan yang tepat.
5. Kantor atau Co-Working Space: Dengan meningkatnya tren kerja fleksibel, menyediakan ruang kerja bersama bisa menjadi nilai tambah bagi pengembangan kawasan ini.
Kesimpulan
Penilaian HBU lahan kosong seluas 5.000 m² di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, menunjukkan bahwa lokasi ini memiliki potensi besar untuk pengembangan komersial. Dengan aksesibilitas yang baik dan keberadaan berbagai fasilitas publik serta komersial di sekitarnya, lahan ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai jenis penggunaan yang dapat menguntungkan pemilik lahan serta masyarakat lokal. Oleh karena itu, pengembang dan investor perlu mempertimbangkan peluang ini secara matang, disertai dengan pemahaman yang mendalam mengenai regulasi yang mengatur penggunaan lahan di Kabupaten Grobogan.
Referensi
- Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
- Sari, Y., & Budhi, S. (2020). Analisis Potensi Lokasi Berdasarkan Highest and Best Use. Jurnal Perencanaan Wilayah, 2(1), 1-10.
- Santoso, B. (2019). Strategi Pengembangan Wilayah Perkotaan. Jurnal Ilmu Sosial, 5(2), 22-35.
- Rahmawati, I. (2021). Pemanfaatan Lahan Kosong untuk Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat. Jurnal Pengembangan Wilayah, 4(3), 45-58.
- Wibowo, T. (2022). Analisis Pasar pada Proyek Properti. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 10(1), 77-89.
- Ardiansyah, M. (2020). Penelitian Pemasaran Properti di Indonesia. Jurnal Pemasaran, 3(4), 30-42.
- Nugroho, S. & Fitria, A. (2021). Pengaruh Zoning terhadap Nilai Tanah di Daerah Perkotaan. Jurnal Geografi, 8(2), 100-110.
- Mustari, I. (2023). Transformasi Penggunaan Lahan di Kota Purwodadi. Jurnal Perkotaan dan Lingkungan, 1(5), 18-27.
- Kementerian PUPR. (2023). Pedoman Pengembangan Kota Berkelanjutan. Jakarta: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(s4tRi4-fu/24)
Tidak ada komentar