Pajak Penghasilan (Pph) atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
DASAR HUKUM
Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1996 tentang
Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan atau
Bangunan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2002.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996
tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan sebagaimana diubah dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 120/KMK.03/2002
Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-227/PJ/2002 tentang Tata
Cara Pemotongan dan Pembayaran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Dari Dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan
OBJEK PAJAK
Yang menjadi objek pajak Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan adalah tanah, rumah, rumah
susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau
gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan
bangunan industri.
SUBJEK PAJAK
Yang menjadi subjek pajak Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan adalah orang pribadi atau
badan yang memperoleh penghasilan dari menyewakan tanah dan/atau bangunan
sebagaimana dimaksud di atas
PEMBAYARAN DAN
TARIF
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah
dan/atau Bangunan dari wajib pajak Badan maupun orang pribadi bersifat final
sebesar 10 % (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau
bangunan.
JUMLAH BRUTO
Jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang
dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk
apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa, termasuk
biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan servive charge baik
yang perjainjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan
perjanjian persewaan yang bersangkutan.
TATA CARA
PELUNASAN
Pemotongan oleh penyewa dalam hal penyewa adalah Badan
Pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk
usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan
orang pribadi yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak;
Penyetoran sendiri oleh yang menyewakan dalam hal penyewa
adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak.
KONTRAK DAN
PEMBAYARAN
Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani
sebelum bulan Mei 2002 dan pelaksanaannya sebelum Mei 2002, maka atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dari persewaan tanah
dan atau bangunan dikenakan tarif sebesar 6 % (enam persen) dari jumlah bruto
nilai sewa;
Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani
sebelum bulan Mei 2002, tetapi pelaksanaannya setelah April 2002, maka atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dari persewaan tanah
dan atau bangunan dikenakan tarif sebesar 10 % (sepuluh persen) dari jumlah
bruto nilai sewa;
Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani
tetapi pelaksanaannya setelah April 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak Badan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan tarif
sebesar 10 % (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai sewa;
PPh Pasal 22 : PER 24/PJ/2015 jo PER 19/PJ/2015
Barang Yang Tergolong Sangat Mewah
- Pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi;
- Kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya;
- Rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga
pengalihannya lebih dari Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) atau luas
bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi);
- Apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga
jual atau pengalihannya lebih dari Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) atau
luas bangunan lebih dari 150m2 (seratus lima puluh meter persegi);
- Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang
dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (suv), multi purpose
vehicle (mpv), minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp2.000.000.000
(dua miliar rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc;
- Kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga, dengan harga
jual lebih dari Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) atau dengan kapasitas
silinder lebih dari 250cc.
PPh Pasal 22
Jika Tidak memiliki NPWP Dikenakan tariff lebih tinggi
sebesar 100% atau dikalikan 200%
(asdp|2018)
(asdp|2018)
Tidak ada komentar